Selasa, 06 Desember 2011

Warganegara dan Negara

Kata Pengantar

Alhamdullillah, Puji dan Syukur penulis haturkan ke Hadirat Allah SWT yang telah memberikan petunjuk dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Ilmu Alamiah Dasar (IAD), Ilmu Budaya Dasar (IBD), dan Ilmu Sosial Dasar (ISD).
Makalah kami susun sebagai acuan belajar dalam memahami pelajaran Ilmu Alamiah Dasar (IAD), Ilmu Budaya Dasar (IBD), dan Ilmu Sosial Dasar (ISD) sehingga mudah dan cepat untuk dipahami.
Sudah tentu makalah ini masih jauh dari sempurna namun kami berharap kepada pembaca , sudilah kiranya memberi kritik dan sarannya untuk melengkapi dan menyempurnakan makalah ini.
Kami ucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada teman-teman dan yang sudah membantu dalam menyusun makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. AMIN

Pemakalah



Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………..
DAFTAR ISI……………………………………………………………………….
BAB I : PENDAHULUAN………………………………………………………..
BAB II : WARGANEGARA DAN NEGARA…………………………………..
A.HUKUM……………………………………………………………
1.Sifat dan Ciri Hukum…………………………………………………
2.Perintah atau Larangan Harus Dipatuhi Setiap Orang………………..
3.Sumber-Sumber Hukum……………………………………………..
4.Pembagian Hukum…………………………………………………..
B.NEGARA…………………………………………………………
1.Tugas Negara………………………………………………………
2.Sifat-Sifat Negara…………………………………………………..
3.Bentuk Negara……………………………………………………..
4.Unsur-Unsur Negara……………………………………………….
5.Tujaun Negara………………………………………………………
6.Sifat-Sifat Kedaulatan……………………………………………..
7.Sumber Kedaulata…………………………………………………
C.Warganegara……………………………………………………
1.Hubungan Hak dan Kewajiban antara Warganegara………………
BAB III : PENUTUP…………………………………………………………..
A.KESIMPULAN………………………………………………..
B.SARAN…………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia didunia masih sedikit, hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrok antara individu satu sama lainnya. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642), manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah, masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak nyaman didalam kehidupannya. Pada saat itulah, manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan Negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi pancasila antara lain adanya kaidah yang mengikat warganegara dan Negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya dan memanusiakan warganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

BAB II
WARGANEGARA DAN NEGARA

A. HUKUM
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. JCT Simorangkir SH mendefinisikan hokum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib , pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ada beberapa Sarjana Hukum Indonesia yang merumuskan definisi Hukum. Diantaranya adalah Woerjono Sastropranoto SH yang mendefinisikan hokum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu, dengan hukuman tertentu.

1. Sifat dan Ciri Hukum
Sifat dan ciri hukum suatu Negara adalah:
a. Bersifat melaksanakan sesuatu dan tidak boleh ditinggalkan.
b. Adanya perintah atau larangan.

2. Perintah atau Larangan Harus Dipatuhi Setiap Orang
Ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum. Oleh karena itu, peraturan hidup itu dapat dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

3. Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material, yaitu:
a. Sumber hukum berdasarkan segi formal
1. Undang-undang (State).
2. Kebiasaan (Costum).
3. Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi).
4. Traktat (Treaty).
5. Pendapat sarjana hukum.
b. Sumber hukum berdasarkan segi material
1. Politik.
2. Sejarah.
3. Ekonomi.

4. Pembagian Hukum
Pembagian hukum suatu Negara dapat dibedakan berdasarkan berbagai aspek, diantaranya:
a. Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi:
1. Undang-undang.
2. Kebiasaan.
3. Traktat.
4. Yurisprudensi.

b. Hukum menurut bentuknya dibedakan menjadi:
1. Hukum tertulis.
2. Hukum tidak tertulis.


c. Hukum menurut tempat berlakunya dibedakan menjadi:
1. Hukum nasional.
2. Hukum internasional.
3. Hukum asing.
4. Hukum gereja.

d. Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi:
1. Ius Constitum (Sekarang).
2. Ius Constituendem (Waktu akan datang).
3. Hukum Asasi (Hukum Alam).

e. Hukum menurut cara mempertahankannya dibedakan menjadi:
1. Hukum formal (Hukum proses atau hukum acara).
2. Hukum material (Hukum yang memuat peraturan dan larangan).

f. Hukum menurut sifatnya dibedakan menjadi:
1. Hukum yang memaksa.
2. Hukum yang mengatur (Pelengkap).

g. Hukum menurut wujudnya dibedakan menjadi:
1. Hukum obyektif.
2. Hukum subyektif.

h. Hukum menurut isinya dibedakan menjadi:
1. Hukum privat (Hukum Sipil).
2. Hukum publik (Hukum Negara).

B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
1. Tugas Negara
Negara mempunyai dua (2) tugas, yaitu:
1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hokum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensasi dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Selain itu, Negara juga mempunyai dua (2) tugas utama, yaitu:
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

2. Sifat Negara
Sifat-sifat Negara diantaranya:
1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

3. Bentuk Negara
Suatu Negara mempunyai bentuk Negara yang diingikannya, diantaranya:
1. Negara Kesatuan (Unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
2. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
3. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
4. Negara Serikat (Federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

Bentuk Kenegaraan yang kita kenal diantaranya:
1. Negara Dominion.
2. Negara Uni.
3. Negara Protectoral.

4. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur yang terdapat pada suatu Negara adalah
1. Negara harus ada wilayahnya.
2. Negara harus ada rakyatnya.
3. Negara harus ada pemerintahnya.
4. Negara harus ada tujuannya.
5. Negara harus ada kedaulatannya.

5. Tujuan Negara
Suatu Negara pasti mempunyai tujuan yang akan dicapainya. Tujuan Negara tersebut adalah
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum.
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum.

6. Sifat-Sifat Kedaulatan
Suatu Negara mempunyai sifat-sifat kedaulatan yang dimilikinya. Sifat-sifat kedaulatan suatu Negara adalah
1. Permanen.
2. Absolut.
3. Tidak terbagi-bagi.
4. Tidak terbatas.

7. Sumber Kedaulatan
Negara sudah mempunyai sumber kedaulatan yang telah ada sesudah terbentuknya sebuah Negara. Sumber kedaulatan tersebut adalah:
1.Teori Kedaulatan Tuhan.
2.Teori Kedaulatan Negara.
3.Teori kedaulatan Rakyat.
4.Teori Kedaulatan Hukum.
Tidak semua orang mau menaati kaidah hukum. Oleh karena itu, peraturan hidup itu dapat dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

C. WARGANEGARA
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi:
1.Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dabn mengakui pemerintahannya sendiri.
b.Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
1.Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
2.Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
2.Hubungan Hak dan Kewajiban antara Warganegara
Hak warganegara dalam suatu Negara adalah:
a.Hak pendidikan yang terdapat pada pasal 31 ayat 1 yang berbunyi: “ Tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran.”
b.Hak pertahanan yang terdapat pada pasal 30 ayat 1 yang berbunyi: “ Tiap-tiap warganegara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”
c.Hak kesejahteraan sosial yang terdapat pada pasal 27 ayat 2 yang berbunyi: “ Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghiduan yang layak bagi kehidupan.”
Disamping itu, adanya hak sebagai warganegara juga ada kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Selain itu, ada kemerdekaan berserikat dan berkumpul, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dengan lisan ataupun tulisan.
Penduduk yang menjadi warganegara di Indonesia telah ditegaskan dalam Pasal 26 UUD 1945, yaitu:
a.Yang menjadi warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warganegara.
b.Syarat-syarat mengena kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Kewarganegaraan Indonesia diatur menurut:
1.UU No. 3 Tahun 1946.
2.Persetujuan Kewarganegaraan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
3.UU No. 62 tahun 1958.
4.UU No. 12 tahun 2006.
5.UUD 1945.

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari isi makalah diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1.Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah) yang mengurus tata tertib dalam hukum masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat.
2.Sumber hukum adalah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
3.Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
4.Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
5.Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dabn mengakui pemerintahannya sendiri.
B.Saran
Pada dasarnya penulis sangat menyadari, bahwa laporan penilitian ini masih jauh dari prosedur penelitian sesungguhnya dan masih banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, penulis masih mengharapkan saran dan kritik yang mendukung dari pembaca.

DAFTAR PUSTAKA

Daulay Lely Risnawaty. 2001. Ilmu Alamiah, Budaya, dan Sosial Dasar. Bandung: Citapustaka Media Perintis
http://isramrasal.wordpress.com/2009/11/06/warganegara-dan-negara/
http://saputra.ngeblos.com/2009/11/19/warganegara-dan-negara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar